Dishub Sumut Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 21 Maret 2025, Ini Aturannya!
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang mulai 21 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik selama periode Lebaran.
“Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 H,” ujar Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan, di Medan, Jumat.
Baca Juga: Lima Kecamatan di Padangsidimpuan Terendam Banjir, Warga Mengungsi
Pembatasan berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian, tambang, dan material bangunan. Adapun ruas jalan yang dibatasi meliputi:
- Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau.
- Jalan Lintas Tengah Sumut: Medan-Berastagi, serta Pematangsiantar-Simalungun-Parapat-Porsea.
Namun, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan sepeda motor tetap diizinkan beroperasi.
Dishub Sumut akan menyosialisasikan aturan ini kepada operator angkutan melalui berbagai jalur, termasuk jembatan timbang, untuk memastikan seluruh pihak memahami kebijakan tersebut. Operator yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi juga meminta pengusaha untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik. “Pembatasan ini sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, dan tahun ini prioritasnya adalah memastikan pemudik bisa melakukan perjalanan dengan lancar,” ujarnya.






