Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Diciduk, Barang Bukti Diamankan

Pengedar Narkoba di Medan Labuhan Diciduk, Barang Bukti Diamankan

Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, KIM II Desa Sampali.

Tersangka yang diamankan yakni Erly, 58 tahun, warga Jalan Rave, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga : Polisi Bekuk Tiga Perampok Usai Mobil yang Mereka Bawa Terperosok Lubang di Medan Labuhan

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu plastik klip sedang berisi sabu, satu buah dompet, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp65.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga : Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Kampung Lalang, Polsek Bosar Maligas Ungkap Modusnya

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025), tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (7/3/2025).

Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba untuk menghilangkan jejak, namun aksinya terlihat petugas yang kemudian mengamankannya.

Baca Juga : 3 Warga Durin Simbelang Ditembak Orang Tak Dikenal di Pinggir Jalan, Korban Laporkan ke Polsek Pancur Batu

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan