Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Pria di Medan Labuhan Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Pria di Medan Labuhan Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 7 tahun.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TS, 45 tahun, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di kawasan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Selasa (4/3/2025), mengatakan, dugaan perbuatan cabul tersebut dilakukan TS, beberapa hari lalu.

Disebutkan, terungkapnya perbuatan tidak senonoh yang dilakukan TS terhadap korban yang masih berusia 7 tahun berawal ketika korban RS merasakan sakit/perih saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan rasa sakitnya itu.

Korban pun menjawab, dalam aksinya pelaku memanggil korban saat sendirian di luar rumah.

Pelaku lalu mengajak korban ke lokasi sepi dan melakukan perbuatan cabul dengan memasukan jari tangannya ke kemaluan korban, Selasa (4/3/2025).

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke kantor polisi.

Baca Juga : Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan dan Pencabulan Bocah di Deli Serdang

Pihak kepolisian yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan.

“Atas pengakuan korban itu, ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (2/3/2025),” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor.

Singkat cerita, polisi menangkap pelaku berinisial TS usia 45 tak jauh dari rumahnya.

“Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur sudah diamankan,” lanjut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faiza, Selasa (4/3/2025).

TS kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan TS mengakui perbuatannya dan guna pengusutan, TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan