Jaksa Dakwa Dua Eks Kepala BRI Kutalimbaru atas Korupsi Rp6,28 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan jaksa dakwa dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar.
“Kedua terdakwa, yakni Moehammad Juned yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023 dan Erwin Handoko yang menggantikan pada periode April 2023-Mei 2024,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya, yang berkas perkaranya dipisah.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Mucikari Asal Labusel 7,5 Tahun Penjara
Kelima terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini adalah David Sloan (DPO) selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, Joshua Adrian Sitompul sebagai mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, serta tiga narahubung nasabah, yakni Habib Mahendra (DPO), Rahmayanti alias Titin, dan Rahmad Singarimbun.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Fauzan.
Modus Kredit Fiktif
JPU menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan data dan identitas nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Setelah pengajuan kredit disetujui, mereka menguasai buku tabungan dan ATM milik nasabah untuk menarik dana pinjaman tersebut.
“Dana yang dicairkan dari rekening nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar angsuran kredit lainnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” ujar JPU.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda sidang hingga Senin (3/3) untuk mendengar nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Erwin dan Rahmayanti. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang mereka akan dilanjutkan langsung ke tahap pemeriksaan saksi.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Hakim juga meminta JPU untuk menangkap dua terdakwa yang berstatus buron, David Sloan dan Habib Mahendra, agar bisa dihadirkan dalam persidangan. “Jika tidak dapat dihadirkan, maka sidang akan digelar secara in absentia,” tegas Hakim Kasim.






