Tersangka Pelecehan Seksual di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Padangsidimpuan Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial (XYZ) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP (Nama Kapolres), dalam keterangannya pada (tanggal), menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di (lokasi kejadian) pada (waktu kejadian). Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan tindakan pelecehan saat korban sedang (kronologi singkat kejadian).
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi sebelum akhirnya menangkap tersangka di (lokasi penangkapan). Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual agar tidak ada lagi korban di kemudian hari. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa,” ujar AKBP (Nama Kapolres).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, dan pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasim Rambe (28), seorang pria asal Mandailing Natal, ditangkap Polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sesama jenis, Kamis (13/2) malam
Kasim melakukannya terhadap korban anak laki-laki berusia 9 tahun, Romi (bukan nama sebenarnya). Awalnya, Kasim yang kos di salah satu di Padangsidimpuan menyuruh Romi membeli vouch
“Seusai beli voucher, korban kembali ke kos-an pelaku. Kemudian ia menyuruh korban masuk ke kamarnya dan terjadilah perbuatan cabul itu,” ujar Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, Sabtu (15/2).
Setelahnya, Kasim memberi uang sembari meminta untuk tidak bercerita ke siapapun. Tapi, Romi melaporkan perbuatan Kasim kepada ayahnya, HH, dan merasa keberatan hingga menyambangi Kasim.
Kata Naibaho, mendapat informasi itu, personel Sat Reskrim langsung begerak ke TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Massa yang sudah marah hampir saja menghakimi Kasim, beruntung Polisi ada di lokasi dan mengamankan Kasim.
“Pelaku dan barang bukti kini sudah berhas kami amankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut,” ucap Naibaho.
Saat diinterogasi, Kasim mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
Bahkan ia mengaku juga pernah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lain dan juga lelaki pada Kamis (6/2/2025).
Modusnya sama. Menyuruh korban kedua membeli sabun dan memberi uang. Selain menangkap Kasim, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepasang baju dan celana korban, selembar uang Rp 2.000, dan Rp 5.000.






