Dinas Kominfo Langkat Hemat Anggaran Publikasi Sesuai Inpres 1/2025
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa anggaran publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah.
Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2024.
Salah satu syarat utama pembayaran jasa publikasi adalah wartawan harus memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Baca Juga: Gerebek Kampung Rawan Narkoba, Polisi Amankan Tiga Tersangka di Langkat
Wahyudiarto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan pembayaran jasa anggaran publikasi lebih profesional, tepat sasaran, dan efisien.
“Pemkab Langkat tidak melarang wartawan meliput. Yang kami atur adalah mekanisme pembayaran agar lebih profesional sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan standar profesionalisme wartawan.
Selain itu, aturan ini juga mendorong media bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas sesuai regulasi.
Dengan langkah ini, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan media semakin profesional serta mendukung penyebaran informasi yang akurat bagi masyarakat.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dinas Kominfo Langkat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan profesionalisme wartawan serta memastikan penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam menyajikan informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.






