Analisasumut.com
Beranda AKTUAL DKPP Beri Peringatan Keras ke KPU Madina Usai Loloskan Saipullah Jadi Calon Bupati

DKPP Beri Peringatan Keras ke KPU Madina Usai Loloskan Saipullah Jadi Calon Bupati

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) terkait kelolosan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina 2024.

Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina merekomendasikan agar pencalonan pasangan ini dibatalkan, KPU Madina tetap meloloskan mereka.

“Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ujar I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Kondisi LPJU di Sipirok Mengundang Keheranan Terang di Siang Hari Padam Saat Malam

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan, serta empat anggota KPU Madina lainnya, yaitu Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib.

DKPP juga meminta KPU Madina untuk melaksanakan keputusan ini dan memerintahkan Bawaslu Madina untuk mengawasi pelaksanaannya.

Arsidin Batubara, pengadu dalam perkara ini, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut dan berharap keputusan ini menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara terkait Pilkada Madina 2024.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Laporan yang diajukan Arsidin Batubara mencatat kelalaian KPU Madina dalam menerima tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution yang tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.

LHKPN yang disampaikan Saipullah adalah LHKPN tahun 2021, padahal untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah, LHKPN yang digunakan harus yang terbaru.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan