Sindikat Narkoba Lapas Terbongkar, Polres Asahan Tangkap Empat Tersangka
Satnarkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta menyita narkoba jenis sabu seberat 823 Gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K. S.H., M.H., dalam Konferensi Pers kasus tersebut, Kamis (30/01/2025) di Mapolres Asahan Kisaran.
Keempat pelaku yaitu, IM, S, HSDP dan AB, ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Dari Lapas Lubuk Pakam
“Mereka ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan Bos TL dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasie Humas Iptu Anwar Sanusi.
Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, adapun kronologis penangkapan terhadap ke empat pelaku, bermula dari tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan ada seorang laki-laki berinisial sedang menguasai sabu di bilangan area perkebunan PT BSP.
“Mendapat informasi tersebut personel kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap IM. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu,” kata Afdhal.
Dari hasil interogasi IM mengakui, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari S. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku S serta HSDP dan menemukan barang bukti berupa sabu.
Baca juga : Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Tanjung Balai Asahan Tes Urine 13 Warga Binaan
Dari hasil interogasi terhadap S dan HSDP dijelaskan, bahwa mereka dikendalikan oleh Bos TL yang merupakan narapidana di LP Sumatera Utara Medan. Selain itu AB yang merupakan kerabat dari pelaku HSDP saat ini juga sudah ditangkap disalah satu hotel di Tanjungbalai.
“Total barang bukti sabu yang berhasil disita Satnarkoba Polres Asahan dari keempat pelaku sebanyak 823 gram. Sementara motif yang dilakukan para pelaku karena faktor ekonomi,” kata Afdhal
“Saat ini keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,” pungkasnya.