Terlibat Peredaran Sabu, Wanita di Tanjungbalai Diamankan Polisi
Tim Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AS alias S, seorang wanita berusia 38 tahun, diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Binjai, Gg. Beko, Lk. 8, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut Kasat, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang wanita yang sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Dari informasi itu, penyelidikan dilakukan dengan cepat dan akurat
Baca juga : Sabu di Kotak Sepatu, Wanita Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi
Kasat menjelaskan bahwa petugas menggunakan teknik Undercover Buy untuk menangkap AS. “Petugas yang menyamar kemudian pergi ke rumah AS untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Supriyadi, dilansir dari beritanusa.com, Kamis (23/01/2025).
Dalam transaksi itu, petugas membeli narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp 230.000. AS lalu menyerahkan dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dari dalam dompet cokelat.
Segera setelah transaksi, petugas langsung mengamankan AS di tempat kejadian. Selain AS, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bernama SM alias S, 47 tahun, yang berada di rumah tersebut pada saat penangkapan. SM kemudian diserahkan kepada pihak BNNK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polres Tanjung Balai Berhasil Tangkap Wanita Pengedar Narkoba yang Resahkan Warga
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 296.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AS mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara SM diserahkan ke BNNK untuk penanganan lebih lanjut.