Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aksi Nekat Curi Becak Bermotor Dua Pria di Medan Ditangkap

Aksi Nekat Curi Becak Bermotor Dua Pria di Medan Ditangkap

Dua pria ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Supra BK 5337 SP yang dijadikan korbannya sebagai becak bermotor (betor). Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Senin (13/1/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Dibaca Juga : Pengamanan Imlek 2025 Kapolrestabes Medan Pantau Langsung Pospam di Dua Lokasi

Kedua pelaku yang diringkus adalah Kelvin Simamora (18) warga Jalan Trikora Gang Bersama, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Imanuel Laia (48) warga Jalan Pipit XI No. 221, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban berinisial H (17) yang kehilangan betor miliknya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi salah satu pelaku Kelvin sedang berada di bantaran rel kereta api Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Lalu, petugas meluncur ke TKP dan menciduk tersangka saat sedang tidur, Minggu (26/1/2025) sekira pukul 00.30 WIB. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ikut menjual betor curian dan mendapat bagian hasil penjualan,” kata Gidion kepada Medan Pos, Minggu (26/1/2025) siang.

Lalu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan betor milik korban ke Jalan Pasar I, Dusun IV, Percut Sei Tuan. Sesampainya di lokasi, petugas yang melihat pelaku Imanuel Laia sedang melintas menggunakan sepeda motor langsung memberhentikannya.”Pengakuan pelaku bahwa ia telah membeli sepeda motor tersebut seminggu yang lalu dengan harga Rp. 1,5 juta,” ujarnya.Kini, kedua pelaku dibawa ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Dibaca Juga : Polsek Tanah Jawa Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Judi Berkedok Ketangkasan di Tanah Jawa

Kapolsek menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa. “Kami juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan