Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polsek Tanah Jawa Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Judi Berkedok Ketangkasan di Tanah Jawa

Polsek Tanah Jawa Tindak Lanjuti Pemberitaan Media Terkait Judi Berkedok Ketangkasan di Tanah Jawa

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa telah melakukan tindak lanjut atas pemberitaan yang viral di media mengenai praktik judi berkedok permainan ketangkasan atau mesin tembak ikan di sebuah kedai di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dibaca Juga : Polres Sibolga Berbagi Kasih di Minggu Kasih Gereja Katolik Katedral Sibolga

Menanggapi pemberitaan tersebut, Polsek Tanah Jawa pada Jumat malam, 24 Januari 2025, melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan dalam berita. Pengecekan dipimpin oleh Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) AKP Japen Situmorang, SH, bersama dengan Pangulu Nagori Saribuasih, an. Lambok Saragih. Mereka berdua mendatangi kedai Nias milik an. L. Manurung yang berlokasi di Silaumaria Tanah Jawa, yang disebut-sebut sebagai tempat keberadaan mesin ketangkasan tersebut.

Setibanya di lokasi, tim kepolisian bersama Pangulu Nagori Saribuasih melakukan pemeriksaan terhadap kedai yang diberitakan. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas perjudian atau permainan judi berkedok ketangkasan di tempat tersebut pada saat itu. Meskipun sebelumnya ada mesin ketangkasan ikan di kedai tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan adanya pemain atau indikasi kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.

Pemilik kedai, L Manurung, dan Pangulu Nagori Saribuasih memberikan keterangan yang mengonfirmasi bahwa meja ketangkasan ikan memang pernah ada di kedai tersebut. Namun, setelah adanya pemberitahuan dan imbauan dari pihak kepolisian, pemilik kedai setuju untuk menanggalkan meja ketangkasan tersebut. Mesin tersebut telah dipulangkan, dan kegiatan permainan ketangkasan sudah tidak lagi berlangsung di kedai itu.

Pangulu Nagori Saribuasih juga menyampaikan pentingnya untuk tidak menyediakan tempat bagi permainan serupa di masa depan, agar tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia turut memberikan pengertian kepada pemilik kedai agar tidak lagi memfasilitasi permainan ketangkasan yang dapat disalahgunakan untuk kegiatan perjudian.

Sebagai upaya pencegahan, pihak Polsek Tanah Jawa kembali mengingatkan warga dan pelaku usaha di Tanah Jawa untuk selalu menjaga ketertiban umum dan menghindari kegiatan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian juga terus mengawasi potensi kegiatan ilegal yang meresahkan, termasuk perjudian berkedok ketangkasan yang sering kali sulit dibedakan dari hiburan biasa.

Tindak lanjut cepat yang dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa atas pemberitaan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menjaga ketertiban dan memastikan tidak adanya praktik judi yang dapat merusak lingkungan sosial. Masyarakat pun berharap agar polisi terus berupaya melakukan pengawasan secara rutin di berbagai titik yang mungkin berpotensi terjadinya kegiatan ilegal.

Dibaca Juga : Bersiap Antar Kebahagiaan Kurir SATSET JNE Medan Kini dengan Wajah Baru

Hingga saat ini, situasi di kedai Nias milik L Manurung telah kembali kondusif. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut, dan pemilik kedai telah menanggapi dengan baik imbauan dari pihak kepolisian. Ke depan, Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan berkoordinasi dengan para pemuka masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan ilegal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan