Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pj Bupati Batu Bara: Sinergi KPAD Kunci Utama Perlindungan Anak

Pj Bupati Batu Bara: Sinergi KPAD Kunci Utama Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara diharapkan bersinergi dengan Pemkab setempat dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak.

Harapan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Heri Wahyudi Marpaung dalam amanatnya saat melantik pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara masa bhakti 2025-2030 di Aula Kantor Bupati di Jalinsum Lima Puluh, pada Jumat (24/01/2025).

“Anak-anak kita ini merupakan aset bangsa yang harus dijaga, dilindungi dan diberi pendidikan yang baik. Sehingga mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” ucap Heri, dilansir dari mistar.id, pada Jumat (24/01/2025).

Baca juga : Tapsel Geger! Pria Beristri Diduga Lakukan Pelecehan pada Dua Anak

Pemkab Batu Bara dikatakan Heri akan mendukung program dan kegiatan yang akan dilaksanakan KPAD setempat yang bertujuan untuk melindungi anak-anak agar mencapai generasi Indonesia emas tahun 2025.

Dalam kesempatan itu Heri juga meminta kepada pengurus KPAD Kabupaten Batu Bara yang baru dilantik agar selalu mengedepankan kepentingan anak -anak dalam setiap tindakan yang diambil.

Pada akhir amanatnya, Heri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Batu Bara agar secara bersama-sama melindungi dan menjaga anak-anak agar dapat tumbuh kembang sebagai pribadi yang kokoh dan berkepribadian.

Baca juga : Miris! Kasus Penjambretan oleh Anak SD dan SMP di Asahan, Korban Tewas

Adapun nama nama pengurus KPAD Kabupaten Batu Bara adalah Ketua Helmi Syam Damanik, Wakil Ketua Ismail. Anggota Mhd Rafik, Rudy Harmoko, Sony Aghata Siahaan, Etrina Melinda dan Fauzi Triansyah.

Usai pelantikan, Helmi Syam mengungkapkan pihaknya akan mengedepankan hak-hak anak.

“Dengan dilantiknya KPAD Batu Bara pada hari ini kami selaku pengurus akan mengedepankan hak-hak anak. Adapun hak-hak anak di antaranya hak untuk hidup. Setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang secara fisik dan mental. Kemudian hak atas perlindungan, di mana anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” jelas Helmi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan