Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pelaku Curanmor yang Sudah 5 Kali Masuk Penjara Ditembak Saat Lawan Polisi di Medan Timur

Pelaku Curanmor yang Sudah 5 Kali Masuk Penjara Ditembak Saat Lawan Polisi di Medan Timur

Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor, Kamis (23/1/25).

Pelaku, yang diketahui bernama Ganda Saputra (38), terpaksa ditembak oleh petugas karena berusaha melawan saat proses pengembangan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ervan Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan Ganda berlangsung di Jalan Krakatau, Medan Timur.

Ia ditangkap berdasarkan dua laporan pencurian sepeda motor yang masing-masing diterima pada 10 Januari 2025.


Baca Juga : Tim Gabungan Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkoba Lewat Kesaksian Pembeli

Laporan pertama datang dari Roslenni Sinaga (LP/B/546/X/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR), sementara laporan kedua datang dari Dimas Agung Nurcahyo (LP/B/29/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR).

Kedua korban melaporkan kehilangan sepeda motor mereka yang tercatat dalam laporan polisi.

“Rekaman CCTV dari kedua korban menunjukkan aksi pelaku yang memang sengaja mencuri sepeda motor mereka,” ujar Iptu Ervan.

Ganda, yang diketahui merupakan seorang residivis, sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Medan, bahkan di lebih dari 10 lokasi berbeda.

Dalam menjalankan aksinya, Ganda sering menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci sepeda motor yang menjadi targetnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa saat penangkapan, Ganda sedang bersama rekannya yang berinisial M (masih DPO) mengendarai sepeda motor di kawasan Lampung Merah, Krakatau.

Begitu petugas mendekat, pelaku mencoba melawan dan jatuh dari sepeda motor.

Rekannya berhasil melarikan diri, sementara Ganda tetap melawan dan akhirnya dihadiahi tembakan pada bagian kakinya.

“Pelaku tetap melakukan perlawanan meski sudah terjatuh dari motor. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas untuk mengamankannya,” tambah Ervan.

Dalam pemeriksaan, Ganda mengakui telah mencuri sepeda motor di berbagai tempat seperti Jalan Gunung Sinabung, Jalan Bukit Barisan, hingga Jalan Karya, Medan Helvetia.

Selain itu, ia juga pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Jalan Bukit Barisan, yang mengarah pada seorang korban penghuni kos-kosan.

Ganda yang tinggal di Jalan Bukit Barisan, Medan Timur, ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.

Ia telah memiliki rekam jejak panjang dalam tindak pidana, dengan empat kali menjalani hukuman atas berbagai kasus, termasuk pencurian dan penggelapan.

Ia divonis 3 tahun pada tahun 2016 atas kasus penipuan dan penggelapan, kemudian divonis 2 tahun pada 2018 dan 2020 atas kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dalam rumah.

Terakhir, pada tahun 2022, Ganda dipenjara selama 1,5 tahun karena kasus pencurian di kos-kosan.

Tidak hanya itu, pada tahun 2020, Ganda pernah berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Polsek Medan Timur, namun akhirnya kembali ditangkap di Siborong-borong.

Ganda kini kembali berhadapan dengan hukum, dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

Dengan penangkapan ini, Polsek Medan Timur berharap dapat mengurangi tingkat kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah mereka, serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan