Ayah Tiri dan Ibu Kandung Pembunuh Balita di Medan Divonis Berbeda
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bervariasi terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuh balita yang mengakibatkan kematian balita berinisial APN (5), yang merupakan anak dari terdakwa Ardila Hakim.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/1), terdakwa Muhammad Baginda Siregar, ayah tiri korban, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, sementara ibu kandung korban, Ardila Hakim, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Baca Juga: Camat Medan Selayang Bantah Holywings yang Disentil Bobby Berada di Wilayahnya
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution dalam persidangan.
Menurut hakim, Muhammad Baginda terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sementara Ardila terbukti membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anaknya tanpa mengambil tindakan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat, khususnya mengingat Baginda adalah ayah tiri dan Ardila adalah ibu kandung yang seharusnya melindungi dan menjaga korban,” jelas Hadi.
Namun, kedua terdakwa juga mendapat keringanan karena menyesali perbuatannya dan telah berterus terang. Terutama bagi Ardila, yang telah mengungkapkan kejadian ini kepada pihak berwenang.
Selain itu, terdakwa Raj Samjani Siregar, yang merupakan paman korban, dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan.
Baca Juga: Walkot Bobby Sentil Kasatpol PP dan Camat Medan Selayang, Apa Penyebabnya?
Raj Samjani terbukti membantu membawa lari dan menguburkan jenazah korban, yang ditemukan pada 6 Mei 2024 setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya, Ardila, ke Polda Sumut.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Abdul Hadi memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa Baginda dengan pidana penjara selama 14 tahun, sementara Ardila Hakim dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan terhadap Raj Samjani juga sesuai dengan vonis hakim.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Kasus ini bermula pada 9 Maret 2023, ketika korban dianiaya oleh ayah tirinya, Baginda Siregar, di rumah mereka di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Namun, kematian korban baru terungkap pada Mei 2024 setelah laporan dari ayah kandung korban.