Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemerintah Tegaskan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Bisa Diancam Pidana

Pemerintah Tegaskan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Bisa Diancam Pidana

Kementerian perdagangan (Kemendag) menegaskan, pedagang yang menjual minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter bisa dikenakan sanksi pidana, mulai dari penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun (USI), Dr Darwin Damanik mengatakan pemerintah harus tegas, karena ada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dibaca Juga : Kecelakaan Bus dan Mobil Ayla di Sidikalang, Mobil Ringsek Parah

“Jika nantinya ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita, Kemendag menekankan, pelaku usaha tersebut akan dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tuturnya, pada Rabu (22/1/25). Darwin menjelaskan Kemendag sudah langsung mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 03 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.

“Kita gak ingin lagi masalah yang lalu-lalu tentang minyak goreng nantinya kembali terjadi, maka daripada itu diharapkan ada sinergi antara Kemendag dan pemerintah daerah, dan Satgas Pangan dapat memperkuat pengawasan serta mengurangi disparitas harga di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya. Darwin menambahkan Bulog salah satu tugasnya mendistribusikan ke pasar dan masyarakat. “Jadi kalau untuk masalah ini harus lah benar tegas dan ikut mengawasinya agar distribusi dan kebutuhan masyarakat tercukupi,” pungkasnya. 

Dinbaca Juga : Pemko Siantar Dukung MBR dengan Kebijakan Penghapusan BPHTB

Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak untuk mengatasi masalah ini, memastikan pasokan minyakita kembali stabil, dan menghindari peningkatan harga yang memberatkan konsumen. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah berencana meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran pedagang tentang pentingnya mematuhi HET serta mengedukasi konsumen mengenai hak mereka

Harga minyakita yang melampaui HET ini menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti. Kini, perhatian utama pemerintah adalah memastikan bahwa semua pihak, baik pedagang maupun konsumen, dapat memperoleh manfaat dari kebijakan harga yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan