Super Cepat! Polisi Tangkap Empat Pencuri di Tol Medan Tembung dalam Waktu Kurang dari 1 Jam
Polsek Medan Tembung mengungkap pencurian handphone yang dialami pengemudi mobil berinisial SZ (25), warga Jalan Dermaga, Gang Walet, Dumai Barat, Riau yang terjadi di depan pintu masuk Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung, Minggu (20/1/2025).
Keempat pelaku yang merupakan ‘pak ogah’ atau pengatur lalu lintas liar di depan pintu masuk Tol Bandar Selamat, ditangkap.
Baca Juga : Polsek Tanah Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 2,70 Gram Sabu
Keempatnya ialah Reno Sukmoro (33) M Chairil Ardiansyah (22) Indra Syahputra (32) dan Fahmi Reza Syahputra (25).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Binsar Simamora mengatakan, mereka ditangkap tak lama setelah kejadian.
“Kami menangkap empat pelaku dan ketika diinterogasi, keempat diduga pelaku mengakui perbuatannya,”kata AKP Japri Binsar Simamora, Senin (20/1/2025).
Polisi mengungkap, pencurian handphone milik pengemudi mobil di pintu tol Bandar Selamat terjadi sekitar pukul 14:30 WIB, ketika korban hendak masuk ke tol Bandar Selamat, namun salah pintu.
Kemudian salah satu pelaku mengarahkan korban ke pintu masuk yang benar.
Lalu pelaku Reno Sukmoro meminta uang kepada korban, namun tangannya sambil mencuri handphone jenis iPhone 13 milik korban yang terletak di dashboard mobil.
Sadar jadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polsek Medan Tembung dan setengah jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap.
Japri mengatakan, setelah berhasil mencuri handphone, pelaku pulang dan memeriksa kondisi handphone curian.
Lalu mereka menjual handphone korban seharga Rp 500 ribu kepada seseorang bernama Kiteng.
Uang hasil penjualan dibagi empat dengan rincian, Reno Rp 100 ribu, Chairil Ardiansyah Rp 70 ribu, Indra Syahputra Rp 60 ribu dan Fahmi Reza sebesar Rp 40 ribu.
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya membeli rokok.
“Sisanya digunakan untuk membeli rokok dan makanan. Saat ini keempatnya ditahan bersama barang bukti.”