Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Teror Ketua LSM LPPN Labura Ali Uker Berhadapan dengan Hukum

Teror Ketua LSM LPPN Labura Ali Uker Berhadapan dengan Hukum

 Eksis pemberitaan terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang memuat komentar pedas Ketua LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LPPN) Labura, Bangkit Hasibuan yang berujung pengancaman oleh oknum terduga Bandar besar narkoba disana berinisial AU alias Ali Uker, kini masuk babak baru.

Dibaca Juga : Kesehatan Dekat Warga Polres Sibolga Gelar Pemeriksaan Gratis di Pasar

Terduga pelaku pengancaman tersebut sepertinya terancam masuk bui/penjara. Pasalnya, setelah menerima pengancaman melalui telepon seluler itu, Bangkit pun telah melaporkan tindakan melanggar hukum dimaksud ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Rabu (30/11/2022)

Hal itu ditandai terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan bernomor : STPLP/1722/XI/YAN25/2022/SPK-T/RES-LB tertanggal 30 November 2022.

Dalam STPLP, diterangkan bahwa kejadian tersebut terjadi tepatnya di Dusun Tanjung Pasir Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan dengan waktu kejadian pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 13.24 WIB.

Menurut keterangan terlapor, Bangkit Hasibuan, tindakan oknum terduga bandar besar narkoba dimaksud dengan mengancam akan membakar rumah miliknya tidak dapat dibenarkan dan jika didiamkan dapat dipastikan perilaku arogan oknum tersebut akan semakin merajalela.

“Maka dari itu, saya menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Apalagi, negara ini merupakan negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai melapor ke SPKT Polres Labuhanbatu.

Lebih jauh dia berharap, Polres Labuhanbatu segera bertindak cepat menyelesaikan laporannya supaya praktik serupa tidak terulang kembali kepada orang lain. Karena, jauh sebelumnya dia sudah mendapat kabar, kalau praktik arogan bergaya “mafia hongkong” ini kerap dilakukan oleh terduga pelaku itu.

Tidak hanya itu, besar juga harapan Bangkit, Polres Labuhanbatu tidak hanya mengusut persoalan laporan pengancaman terhadap dirinya saja, tetapi Polisi juga harus mengusut tuntas jaringan peredaran gelap narkoba yang diduga dikendalikan oleh Ali Uker tersebut.

Bahkan, lanjut dia, beberapa berkas terkait aliran dana hasil peredaran narkoba juga telah dia sampaikan kepada pihak Polres Labuhanbatu demi membantu Polisi dalam memberantas sindikat jaringan peredaran narkoba di Labura.

Dibaca Juga : KPU Pematangsiantar Siapkan Saksi Hadapi Potensi Sidang Pokok Gugatan di MK

“Semoga yang saya sampaikan itu dapat menjadi tolak ukur bagi aparat kepolisian Polres Labuhanbatu dalam memberantas sindikat peredaran narkoba di Labura, supaya ke depannya tidak ada lagi generasi muda yang hancur masa depannya gara-gara narkoba. Semoga saja harap Bangkit.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan