Asrama Hong Medan Kerap Dijadikan Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menyebut, salah satu rumah yang beralamat di Jalan Pelita V Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, atau komplek Asrama Hong Medan, kerap dijadikan sebagai tempat jual beli serta lokasi konsumsi narkoba.
Gidion mengatakan akhirnya rumah tersebut digrebek oleh tim dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, pada Jumat (17/1/25).
Baca Juga : Polisi Tingkatkan Patroli untuk Atasi Aksi Kriminal di Tol Belawan
“Indikasinya seperti itu ada aktivitas peredaran narkoba. Jadi lokasinya di sebuah rumah. Pembeli datang dan mengkonsumsi di situ,” ujarnya di Polrestabes Medan, pada Sabtu (18/1/25) malam.
Lanjut Gidion, rumah ini ditempati oleh dua orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, ML (43) dan RS (32) sebagai pemilik dan pengedar narkoba.
“Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. ML adalah cucu dari pemilik rumah,” timpal Kapolrestabes.
Baca Juga : Rutan Kelas I Medan Bebaskan 11 Warga Binaan dengan Program Pembebasan Bersyarat
Menurutnya, kini kedua pelaku telah dilimpahkan oleh Pomdam I/BB ke pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
“Ini (para pelaku) limpahan dari Pomdam I/BB,” ujar Gidion mengakhiri.
Sebelumnya personel Pomdam I/BB melakukan penggerebekan di sebuah rumah, pada Jumat (17/1/25) sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di kawasan Asrama Hong Medan.
Hasilnya berhasil diamankan 11 orang, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan, sementara sembilan orang lainnya direhabilitasi lantaran tergolong sebagai pengguna.