Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan (kadis) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede (59), dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/2025).
Selain hukuman penjara, Bambang mantan kadis diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan satu bulan.
Baca Juga: Kantor Bupati Batu Bara Senilai 54 Miliar: Kritik Infrastruktur dan Dampak Budaya
Namun, majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara kepada Bambang, karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.
Dalam kasus ini, terdakwa lain, Rico Menanti Sianipar (52) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32) selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa, masing-masing divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Akbar juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021. Proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4,93 miliar.
Baca Juga: Polrestabes Medan Teken Kerja Sama dengan Konsulat Singapura untuk Sinergi Internasional
“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta.
Sementara Rico dan Akbar masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.