Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kodam Belum Dapatkan Bukti Koptu HB Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kodam Belum Dapatkan Bukti Koptu HB Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Anak dari wartawan Tribrata TV, Eva Pasaribu, melaporkan oknum TNI Yonif 125/Simbisa, Koptu HB, ke Pomdam I/BB dengan dugaan keterlibatannya dalam pembakaran rumah yang mengakibatkan empat anggota keluarganya tewas.

Laporan tersebut disampaikan pada 9 Januari 2025, dengan nomor LP/11/VII/2024. Namun, hingga kini Kodam I/BB menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menindak lanjuti kasus ini ke tahap penyidikan.

“Dalam hal ini, hasil lidik kita belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kapendam I/BB, Kolonel Inf Doddy Yudha, dalam keterangannya pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: 2 Bocah di Karo Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang, 4 Pelaku Ditangkap

Doddy menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut dan berjanji akan memproses lebih lanjut jika ada bukti baru yang ditemukan.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah, seperti membuka posko pengaduan di Polres Tanah Karo sejak terjadinya peristiwa terbakar rumah wartawan, melakukan pemeriksaan secara masif kepada saksi yang ada, serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang ada,” ungkapnya.

Kami juga berkoordinasi dengan Komnas HAM. Namun, jika ditemukan bukti baru, kami akan melanjutkan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam laporan yang dibuat oleh Eva bersama tim hukum dari LBH Medan dan KKJ Sumut, mereka menduga ada keterlibatan anggota TNI, Koptu HB, dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa Koptu HB sempat bertemu dengan Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan tersangka yang memerintahkan dua eksekutor untuk membakar rumah milik keluarga Eva.

“Pada 24 Juni dan 26 Juni 2024, Koptu HB sempat bertemu dengan Bebas. Kami juga menduga bahwa Koptu HB menghubungi pimpinan redaksi Tribrata TV dan meminta untuk menghapus berita terkait judi yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang mewakili Eva.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Karo Menunggu Petunjuk Teknis Program MBG

Selain itu, LBH Medan dan KKJ Sumut menduga bahwa warung yang berada di Jalan Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, adalah warung judi yang dikelola oleh Koptu HB.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang menyebutkan bahwa warung judi tersebut memang milik Koptu HB.

“Menurut saksi-saksi, warung judi yang diberitakan oleh Sempurna benar adanya milik Koptu HB. Kami sudah meminta keterangan dari 3-5 saksi yang secara tegas mengonfirmasi hal ini,” tambah Irvan.

Kodam I/BB menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki dan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan