Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup

Kurir Narkoba 23,8 Kilogram di Medan Terima Vonis Seumur Hidup

Seumur hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Arjuna Faddli Sinaga (32). Ia terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dalam sidang di ruang Cakra V, PN Medan, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap IRT di Tanjung Balai, Diduga Edarkan Sabu

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjelaskan, tindakan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merupakan residivis kasus serupa.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” tambahnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Terdakwa ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Medan Petisah, Kota Medan, setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 46 Kg Ganja, Dua Mahasiswa Terlibat

Petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu dalam tas yang dibawa terdakwa di parkiran apartemen.

Setelah penggeledahan lebih lanjut di kamar apartemen, ditemukan empat bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu di dalam lemari.

Menurut pengakuan Arjuna, narkoba tersebut milik seseorang bernama Wawan (masih dalam penyelidikan) yang memerintahkan terdakwa membawa barang haram itu ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah ditangkap, Arjuna beserta barang bukti 23,8 kilogram sabu-sabu dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang JPU Septian Napitupulu.

Vonis ini menegaskan komitmen pengadilan dalam mendukung pemberantasan narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan