Polisi Tangkap IRT di Tanjung Balai, Diduga Edarkan Sabu
Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Aksinya pun terungkap usai petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkapnya di salah satu loket angkutan umum di Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025) Sore.
Informasi yang dihimpun di Mapolres
Padangsidimpuan, pada Kamis (16/1/2024), pengungkapan kasus Narkoba ini, berawal dari petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa Narkoba ke Kota Padangsidimpuan.
Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyisiran ke sejumlah loket yang ada. Hasilnya, petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salahsatu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar.
Baca juga : Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Tanjung Balai Asahan Tes Urine 13 Warga Binaan
Seketika itu juga petugas langsung menghampirinya, sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan oleh Personel Polwan Polres Padangsidimpuan.
“Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram dengan berat 49,09 gram tersebut rencananya akan diantar ke seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan.
Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp 1 juta rupiah jika barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika sabu, uang tunai Rp 480 ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Baca juga : Bom Militer Ditemukan di Tanjung Balai, Tim Gegana Polda Sumut Bergerak Cepat
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kasi Humas.
Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Kapolda Sumatera Utara, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan.
EI (45) selaku kurir Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki dan mengejar pelaku lain, siapa orang pemesan barang haram tersebut.