Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Meski Punya Kartu

Daftar 21 Penyakit yang Pengobatannya Tak Ditanggung BPJS Meski Punya Kartu

BPJS Kesehatan memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan penyakit medis gratis, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap, dengan membayar iuran bulanan.

BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1 (Rp 150 ribu per orang per bulan), kelas 2 (Rp 100 ribu per orang per bulan), dan kelas 3 (Rp 35 ribu per orang per bulan). Namun, tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perkara Suap PPPK Batu Bara: 3 Terdakwa Masih ASN Aktif

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS, antara lain:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi estetika, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau usaha menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih berupa percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
  21. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun BPJS Kesehatan menyediakan layanan medis yang luas, ada beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan pengobatannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan