Oknum Polisi Tertangkap Saat Menggunakan Narkoba Bersama Rekannya di Dairi
Oknum polisi berinisial Briptu AS (30) ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya, JB (39), di salah satu rumah di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Saat ini, Briptu AS bersama rekannya telah diamankan di Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, anggota kami ditangkap di Polres Pakpak Bharat,” kata Agus, Selasa (31/12/2024).
Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Wabah HMPV Melonjak di China dan Jepang, Gejala Mirip Covid-19
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Berampu, Kecamatan Berampu.
“Setibanya di lokasi, tim langsung masuk ke rumah dan menemukan JB berdiri di ruang tengah, sementara AS ditemukan di dalam kamar,” ujar Agus.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 0,35 gram sabu-sabu di saku celana Briptu AS. Selain itu, ditemukan kaca pirex berisi sisa sabu-sabu yang digunakan kedua pelaku.
Tidak berhenti di situ, AS juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di dompetnya, yang kemudian ditemukan sebanyak 0,25 gram. Total sabu yang disita adalah 0,60 gram.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, menyebutkan bahwa Briptu AS, yang merupakan warga Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, bertugas di Polres Pakpak Bharat.
Penangkapan ini didasari atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas narkoba di sekitar mereka.
“Dari hasil penggeledahan, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa kaca pyrex, mancis, dan jarum yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Amrizal.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan agar tindakan tersebut mendapatkan sanksi yang tegas.