Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pemda Sumut dan Kemenkumham Resmikan 40 Desa Sebagai Binaan Hukum

Pemda Sumut dan Kemenkumham Resmikan 40 Desa Sebagai Binaan Hukum

Pemda Sumut

Pemda Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut mengukuhkan 40 desa dan kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Pengukuhan ini dilaksanakan pada Kamis (5/12/2024) di Aula Soepomo, Pemda Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut, sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang

Baca Juga: Imigrasi Medan Sosialisasi Pembatalan Visa Luar negeri

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Sumut resmi mengukuhkan 40 desa dan kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2024.

Acara yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Sumut, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan hukum sebagai bagian dari tugas institusinya.

“Pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum adalah wujud pelaksanaan tugas kami sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah,” tegasnya.

Sejak 2001, Kanwil Kemenkumham Sumut telah meresmikan 162 desa dan kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Tahun ini, 40 desa dan kelurahan dari Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, dan Kota Gunungsitoli mendapatkan pengukuhan sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, serta meminimalisir pelanggaran hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Ke depan, Kemenkumham Sumut akan terus memperluas jangkauan program ini ke seluruh wilayah Sumatera Utara.

(DWI/AS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan