1.556 Guru PPPK Paruh Waktu di Asahan Belum Gajian, Komisi A DPRD Ajukan Solusi
Komisi A di DPRD Asahan menawarkan solusi untuk 1.556 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini belum menerima gaji sejak menerima surat keputusan (SK) dan dilantik pada Desember 2025 lalu.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Asahan dihadiri oleh perwakilan guru, bersama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Keuangan Kabupaten Asahan, Senin (20/4/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua Komisi A Irwan Lumumba itu disepakati rekomendasi penting yakni, Pemkab Asahan melalui Dinas Pendidikan dapat melakukan perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2026 kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mempersiapkan regulasi terkait pembayaran guru PPPK Paruh waktu yang dananya bersumber dari Dana TKD (Transfer ke Daerah) yang akan dikembalikan ke kas daerah.
Sementara itu, Yudha Saputra mewakili guru PPPK Paruh waktu menyampaikan sampai saat mereka belum mendapat kepastian kapan pembayaran hak mereka ditunaikan Pemkab. Dia mengatakan selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.
“Sejak dilantik, kami guru-guru ini tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Informasi soal pembayaran hak kami semuanya mengambang,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, pihaknya sudah aktif berkomunikasi dengan Pemkab melalui dinas, akan tetapi jawaban yang diterima selalu sama yakni diminta untuk bersabar tanpa ada kepastian tanggal pencairan.
Baca juga : Miris! Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Belum Terima Gaji Berbulan-bulan
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Mursaid yang hadir bersama Kabid Sekolah Dasar Andi Rusada Sitorus menjelaskan, Pemkab Asahan mengungkapkan ketidakpastian sempat terjadi karena status PPPK sebagai ASN sebelumnya tidak terakomodir dalam petunjuk teknis (juknis) dana BOS. Sehingga Pemkot tidak memiliki dasar untuk membayarkan gaji mereka.
“PPPK paruh waktu statusnya sudah ASN dan saat ini tidak bisa pembayarannya dari dana BOS setelah kami berkooridnasi dengan Kementerian dan sampai saat ini masih menunggu regulasi yang ada,” kata Mursaid.
Kehadiran para guru-guru ini menemui komisi A di DPRD Asahan mendapat dukungan advokasi dari Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan. Dianti Novita Marwa selaku bidang advokasi hukum berharap komisi A dapat mengawal kebijakan ini dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk tidak membuang bola.
“Kami terpanggil melihat persoalan guru ini mengingat hampir 70 persen guru PPPK Paruh Waktu di Asahan adalah perempuan. Karena itu ini harus sudah selesai dengan adanya RDP yang digelar oleh Komisi A ini kami akan mengawalnya,” ucap Dian.
Dalam kesempatan RDP tersebut, hadir sejumlah anggota komisi A diantaranya Satria Bakti Sihombing, Nur Anisah Pulungan, Yoga Siliwa Panjaitan, Rudy Chintia Angelia Pardede.






