Tak Ada Toleransi, Wali Kota Medan Ancam Pecat Kepling Terlibat Narkoba
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terlibat narkoba, termasuk kepala lingkungan (kepling). Ia memastikan sanksi tegas berupa pemecatan akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti menggunakan, bertransaksi, maupun menjadi kurir narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan Rico saat konferensi pers bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait komitmen pemberantasan narkoba di Kota Medan, Senin (13/4/2026).
“Kami sudah memberikan atensi khusus. Mulai dari camat, lurah, OPD hingga kepling, apabila menggunakan, bertransaksi, bahkan menjadi kurir narkoba, sudah kami pastikan akan kami pecat,” tegas Rico.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil karena peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Kota Medan, khususnya generasi muda.
Baca juga : Diduga Jadi Bandar Sabu, Kepling Medan Barat Terseret Kasus Narkoba
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Pemerintah Kota Medan. Ini ancaman serius, karena narkoba yang beredar di tengah masyarakat bisa saja menyasar anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kurir dan jaringan pengedar narkoba di lingkungan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Karena itu, Pemko Medan bersama Forkopimda menyatakan komitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Forkopimda sangat serius menangani persoalan narkoba seperti saat ini,” katanya.
Baca juga : Kasus Narkoba Seret Dua Kepling di Medan Barat, Polisi Sita 3 Ons Sabu
Rico berharap langkah tegas terhadap aparatur yang terlibat narkoba dapat menjadi peringatan keras agar seluruh jajaran Pemko Medan menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan barang terlarang tersebut.
“Ingat, bagi siapa pun jajaran saya yang terlibat narkoba, saya pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, dua kepala lingkungan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti sabu seberat 3 ons. Selain itu, beredar informasi bahwa keduanya juga diduga mengedarkan pil ekstasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan perangkat lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






