Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PN Pematangsiantar Tolak Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV, 96 Warga Gurilla Menang

PN Pematangsiantar Tolak Gugatan Rp12 Miliar PTPN IV, 96 Warga Gurilla Menang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan gugatan perdata yang diajukan PTPN IV terhadap 96 warga Kelurahan Gurilla dan Sitalasari tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Dibaca Juga : TP PKK Sumut Supervisi ke Tapteng, Pembinaan PAAR dan Administrasi Jadi Sorotan

Putusan perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pms yang dibacakan, Kamis (16/4/2026), tersebut menjadi perkembangan penting dalam konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Pematangsiantar.

Dalam gugatannya, PTPN IV mengklaim lahan seluas sekitar 5 hektare yang ditempati warga sejak 2004 merupakan bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Kota Pematangsiantar.

Perusahaan perkebunan milik negara itu juga menuntut ganti rugi sebesar Rp12,05 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp6,05 miliar dan kerugian immateriil Rp6 miliar. Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga belum dapat diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.

Kuasa hukum warga dari LBH Pematangsiantar, Binaris Situmorang, menyambut positif putusan tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan perkara ini belum sepenuhnya berakhir, karena pihak penggugat masih memiliki peluang menempuh upaya hukum lanjutan.

“Gugatan ini belum memenuhi standar formil sebuah gugatan yang baik dan benar. Ini kemenangan sementara. Warga harus tetap siaga karena penggugat bisa saja mengajukan banding atau mendaftarkan gugatan baru,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Binaris juga menyoroti sikap Pemko Pematangsiantar yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat. Menurutnya, terdapat regulasi daerah yang dapat menjadi dasar pengelolaan lahan untuk kepentingan warga.

Putusan tersebut disambut gembira anggota Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), sebab lebih dari separuh tergugat merupakan anggota serikat yang telah menggantungkan hidup dari lahan itu selama hampir dua dekade.

Sekretaris SEPASI, Komter Haloho, mengatakan putusan itu menjadi suntikan semangat bagi warga untuk terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka tempati. “Putusan ini memberi semangat bagi kami. Kami semakin yakin bahwa perjuangan mempertahankan tanah ini tidak sia-sia,” katanya.

Dukungan juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Perwakilan KPA, Jacob Kappauw, meminta pemerintah daerah menjadikan putusan tersebut sebagai momentum mempercepat reforma agraria melalui pembentukan Tim Percepatan Reforma Agraria.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan warga berjuang sendiri melawan korporasi. Redistribusi tanah adalah mandat yang harus segera dijalankan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Gerak Nusantara Sumut, Torop Sihombing, menilai langkah hukum PTPN IV bertolak belakang dengan upaya penyelesaian damai yang selama ini diperjuangkan warga melalui jalur reforma agraria.

Dibaca Juga : Dramatis! Perampok Gondol Rp300 Juta di Jembatan Lae Renun Dairi, Begini Kronologinya

Sebagai langkah jangka panjang, Torop mengusulkan agar Kampung Gurilla dijadikan Desa Percontohan HAM di bawah pembinaan Kementerian Hak Asasi Manusia RI guna memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat di wilayah tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan