Niat Maling Berujung Rudapaksa, Pria di Tapteng Dibekuk Polisi
WS (35), pelaku kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dibaca Juga : Cegah Konflik Sosial, PLN Diminta Lebih Selektif Pasang Sambungan Listrik di Deli Serdang
Awalnya, ia hendak melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kecamatan Badiri. Namun, karena melihat anak pemilik rumah yang sedang tidur, WS lalu mencabuli anak perempuan tersebut.
“Pelaku berinisial WS berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2026),” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 7 Mei 2026.
Dian menuturkan kronologis kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Peristiwa bermula saat pelaku WS berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu.
“Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya,” katanya.
Saat itu, tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Korban terbangun dan hendak berteriak, tetapi tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara.
Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. “Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel,” ucapnya.
Pasca-kejadian, warga setempat yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau yang digunakan saat beraksi dan pakaian milik korban sebagai bukti materiil.
Dia menambahkan, kini pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibaca Juga : BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Gagalkan Penyelundupan di Bandara Kualanamu
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.






