Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit, Polsek Raya Kahean Ungkap Peredaran Narkoba

Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit, Polsek Raya Kahean Ungkap Peredaran Narkoba

Personel Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, menangkap seorang pria bernama Sargusman Sinaga alias Usman, 38 tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, pada Kamis (30/4/2026) sore.

Dibaca Juga : Titik Nol Barus Memprihatinkan: Sampah Berserak dan Parkir Berlumpur Dikeluhkan Wisatawan

Penangkapan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit PT PP Lonsum Bah Bulian. Usman sempat melawan menggunakan gunting kecil saat ingin ditangkap petugas.

Kapolsek Raya Kahean, AKP Surianto Pinem, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Martuahman Purba melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku tengah berada di lokasi sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Surianto Pinem, Minggu (3/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, plastik klip kosong, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp1.213.000 yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sargusman mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Pematangsiantar sehari sebelumnya dan berencana menjual sisa barang tersebut di kampungnya.

Dibaca Juga : Jalan Sorkam–Barus Hancur Parah, Mobil Terombang-ambing “Seperti Berenang” di Kubangan

Saat ini, Sargusman beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan