Pemko Medan Tindak Tegas ASN WFH Nakal, Sanksi Menanti
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berjalan dengan pengawasan ketat.
Ia menyebutkan, pengawasan melibatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan sebagai leading sector.
“Secara teknis, kepala OPD yang melakukan pengawasan karena lebih mengetahui kondisi jajarannya, termasuk apakah ada yang berkeliaran saat WFH berlangsung. Sementara itu, tupoksi Inspektorat lebih kepada memastikan manfaat transformasi budaya kerja dan efisiensi anggaran dari WFH ini berjalan efektif,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Terkait pelaksanaan WFH pada Jumat pekan lalu, Erfin mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari OPD dan BKPSDM.
Baca juga : WFH ASN Resmi Berlaku, Ini Respons Dinas Pendidikan Deli Serdang
“Kami masih menunggu hasil pelaporan. Nantinya akan kami cek, dan evaluasi akan dilakukan setiap tanggal 1 untuk selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota,” katanya.
Menanggapi kemungkinan WFH dimanfaatkan ASN untuk libur panjang (long weekend), Erfin menegaskan bahwa hal tersebut dapat terpantau melalui sistem presensi.
“Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib mencantumkan alamat detail dalam aplikasi presensi. Kebijakan ini berlaku sejak WFH diterapkan, sehingga ASN harus berada di rumah saat melakukan absensi pagi maupun sore,” tegasnya.
Erfin juga menegaskan bahwa sanksi tetap akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan.
“ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan terbuka. Jika pelanggaran diulangi, akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.






