Keluarga PMI Medan Kecewa, Barang Korban di Korea Selatan Dilaporkan Hilang
Sejumlah barang berharga milik Reza Valentino Simamora, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas di Korea Selatan (Korsel) pada 23 September 2025 lalu, dilaporkan hilang. Di antaranya dua unit telepon genggam merek Samsung.
Ayah korban, Saut Simamora, mengatakan pada Kamis (16/4/2026), “Ini Samsung, jelas namanya Samsung. Baru dibeli. Dua HP anak saya atas nama almarhum Reza Valentino Simamora tidak ada di tas yang sudah dipulangkan dan disampaikan kepada orang tua.”
Padahal, kata Saut, barang milik anaknya saat diantarkan temannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan dalam kondisi utuh. Ia pun mengaku kecewa dengan pelayanan KBRI.
“Waktu temannya mengirim paket ke KBRI di Korsel, yang diterima oleh Dedy Suprapto, masih utuh. Jadi saya kecewa. Pak Menteri, saya apresiasi, namun Dirjen Pelayanan dan Dirjen Penempatan harus dicopot. Dan ingat, saya akan melaporkan Anda ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Presiden. Ini tas anak saya yang sudah meninggal diacak-acak,” ujar Saut.
Saut menjelaskan, setibanya barang di rumah mereka di Jalan Dame, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, keluarga menemukan satu unit HP Samsung tidak ada di tempatnya.
“Begitu kami cek, dua HP anak saya hilang, yaitu Samsung dan Redmi. Kontaknya masih ada, tapi HP-nya tidak ada,” tambahnya.
Baca juga : Ketua PMI Sumut Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta
Sementara itu, terkait klaim asuransi korban selama bekerja di Korea Selatan, Saut menyebut proses pencairannya cukup berbelit-belit. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri P2MI untuk memperhatikan kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang PMI asal Kota Medan bernama Reza Valentino Simamora (21), keluarganya terancam tidak dapat mengklaim sejumlah asuransi lantaran surat keterangan kematiannya tidak sesuai.
Ibu korban, Tety Herawati Napitupulu (42), mengatakan Reza awalnya berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025 sebagai tenaga kerja di sebuah kapal. Setelah kurang lebih enam bulan bekerja di sana, Reza mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Menurut Tety, sebelum diberangkatkan, Reza terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus selama empat bulan untuk mempelajari bahasa Korea di Lembaga Pelatihan Kerja Sukses Kreatif Mandiri yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah dinyatakan lulus dan melengkapi seluruh administrasi, Reza resmi berangkat pada Maret 2025.
Setibanya di Korea Selatan, lanjut Tety, Reza bekerja di kapal Garam Ho. Namun naas, pada 23 September 2025, Reza terjatuh ke dalam laut dan dinyatakan hilang. Anehnya, pihak KBRI tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Kabar duka justru diketahui dari teman korban.
Baca juga : 2 Anak PMI Terlantar Dipulangkan dari Malaysia
Setelah kejadian tersebut, jasad Reza akhirnya dipulangkan dari Korea ke Indonesia. Sebelum dibawa ke rumah duka, jenazah sempat disemayamkan di Jakarta karena alasan keamanan. Setelah melalui berbagai tahapan, jenazah dibawa ke rumah duka di Jalan Dame, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun yang sangat disesalkan oleh pihak keluarga, lanjut Tety, surat kematian dari sebuah rumah sakit di Seoul menyebutkan korban meninggal dunia tanpa sebab. Akibatnya, sejumlah klaim asuransi tidak dapat dicairkan.
“Sampai jenazahnya tiba di sini, yang kami sesalkan adalah surat kematian dari Seoul menyebutkan meninggal tanpa sebab. Padahal sudah jelas karena tali sling terputus. Kenapa dibilang meninggal tanpa sebab? Ini yang kami pertanyakan. Selain itu, hak-hak anak saya belum juga dipenuhi hingga sekarang, sudah empat bulan tanpa kejelasan,” ujar Tety.
Tety menambahkan, sejumlah klaim asuransi yang belum dapat dicairkan antara lain asuransi kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, dan kepulangan dengan nominal yang cukup besar. Sementara itu, klaim BPJS Ketenagakerjaan telah diterima keluarga sebesar Rp80 juta.
Tak hanya itu, sisa gaji serta barang-barang milik korban hingga saat ini juga belum dipulangkan kepada keluarga. Untuk itu, Tety meminta Presiden Prabowo Subianto serta pejabat terkait PMI agar membantu keluarga mendapatkan hak-hak korban.






