Minim Stok, Harga Minyakita di Pasar Sei Rampah Melampaui HET
Penjualan Minyakita di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Kenaikan harga penjualan Minyakita melebihi HET tersebut terjadi di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Mureal, salah seorang pedagang, mengatakan kenaikan Minyakita disebabkan pasokan dari distributor minim yang membuat penjual harus mengambil Minyakkita melalui calo atau mafia.
“Memang HET Rp15.700 tapi minyak yang didistribusikan perusahaan kepada kami hanya 20 kotak, untuk satu hari saja sudah habis. Harusnya dipenuhi kebutuhan toko misalnya seminggu 200 kotak ya harus dipenuhi. Jadi kekurangannya kami terpaksa mengambil Minyakita melalui calo atau mafia, sehingga harga pengambilan kami menjadi tinggi,” ujarnya.
Menurut Mureal, seharusnya pendistribusian Minyakita kepada mereka dicukupi, agar mereka tidak membeli melalui calo di Medan. “Ini disuruh kami jual dengan harga HET tapi barangnya tidak ada. Jadi kalau belum terpenuhi, jangan berharap jual Minyakita dengan harga HET,” katanya.
Menurutnya, untuk saat ini harga jual Minyakita tergantung sumber yang didapatkan para penjual.
“Kalau dari calo modalnya saja sudah Rp220.000 hingga Rp225.000 per kotak. Isi satu kotak 12 bungkus/1 liter. Jadi eceran Rp19.000 hingga Rp19.500,” ucapnya.
Baca juga : IHSG Anjlok 3,05 Persen ke Level 7.137, Harga Minyak Dunia dan Risiko Fiskal Tekan Pasar
Menanggapi hal ini, Roy Pane Kadis Perindag Sergai, mengakui saat ini pasokan Minyakita memang terbatas. Dikatakannya, pihaknya telah mengupayakan agar pasokan distribusi langsung ke pedagang pasar.
“Saat ini yang mendapat pasokan masih untuk Pasar Rakyat Sei Rampah. Untuk pasar rakyat lainnya di wilayah Serdang Bedagai akan diupayakan mendapat pasokan untuk menjaga pemerataan distribusi dan stabilisasi harga,” ujarnya.
Soal harga jual melebihi HET karena pedagang mendapatkan pasokan dari luar, pihaknnya akan segera melakukan pemantauan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang melakukan distribusi dengan harga tinggi.
“Mudah mudahan dalam waktu dekat distribusi Minyakita bisa dilakukan secara merata di pasar rakyat lainnya,” katanya.
Berdasarkan peraturan terbaru per awal 2026 (perubahan dari Kepmendag 1028/2024), HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Peraturan ini diatur dalam Permendag No. 43 Tahun 2025 (melanjutkan aturan 2024) yang mewajibkan kemasan resmi dan melarang penjualan di atas harga tersebut.






