Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Lapas Lubuk Pakam Kecolongan! HP hingga Sajam Rakitan Bebas Beredar di Kamar Napi

Lapas Lubuk Pakam Kecolongan! HP hingga Sajam Rakitan Bebas Beredar di Kamar Napi

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam kecolongan. Sejumlah barang terlarang masih ditemukan berada di tangan narapidana.

Dibaca Juga : Demi Akses Jalan Dermaga, Pedagang Parbaba Terancam Tergusur dari Lahan Usaha

Fakta tersebut terungkap setelah pihak Lapas bersama kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang menggelar razia di kamar hunian warga binaan, Jumat (10/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menemukan telepon genggam, senjata tajam rakitan, serta sejumlah barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Kegiatan razia dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Lubuk Pakam, Manumpak Sianturi, mewakili Kepala Lapas. Seluruh kamar hunian diperiksa secara menyeluruh oleh petugas gabungan.

Manumpak Sianturi menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

“Ini juga langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan, peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba, perjudian di dalam lapas, mabuk-mabukan, penggunaan handphone, dan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan serta bentuk komitmen Lapas Lubuk Pakam dalam menjaga integritas dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman.

Dari hasil razia, petugas mengamankan tiga unit telepon genggam, enam bilah senjata tajam rakitan, empat unit stop kontak listrik, lima buah mancis, serta dua set kartu remi jenis joker. “Seluruh barang temuan telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai prosedur,” katanya.

Dibaca Juga : Korwil Disdik Dolok Masihul Sergai Dicopot Usai Dugaan Pungli Guru PPPK Rp1 Juta

Namun, pihak Lapas belum menjelaskan secara rinci bagaimana barang-barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan