Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Kasus OTT Diskominfo Tebing Tinggi, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial Nur Erdian Ritonga alias NER dan Heny Afrianti. NER merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi yang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan Heny Afrianti merupakan karyawan PT Witz Digital Berjaya yang berperan sebagai pemberi suap.

“OTT ini terkait tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh seorang ASN Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi sebagai penerima suap dengan seorang pegawai swasta sebagai pemberi suap,” ujar Ferry, Senin (20/4/2026) di Polda Sumut.

Ferry menjelaskan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengerjaan belanja kawat, faksimili, internet, televisi berlangganan, serta belanja jaringan internet 800 Mbps berupa bandwidth domestik pada Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp840 juta.

Baca juga : Polda Sumut Lakukan Penggeledahan Terkait OTT Diskominfo Tebing Tinggi

Operasi Tangkap Tangan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada Selasa, 14 April hingga Jumat, 17 April 2026 di Kota Tebingtinggi dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut Ferry, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diterima pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga berujung pada penangkapan para tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kini yang bersangkutan, Nur Erdian Ritonga dan Heny Afrianti sedang menjalani penahanan di Polda Sumut,” ujar Ferry.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan