Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kasus Korupsi Puskesmas Kahean Terkuak, Inspektorat: Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab

Kasus Korupsi Puskesmas Kahean Terkuak, Inspektorat: Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab

Inspektorat Kota Pematangsiantar mengakui bahwa pihak yang bertanggung jawab sebagaimana disampaikan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah dalam proses penyidikan adalah Kepala Puskesmas Kahean.

Dibaca Juga : Truk Mogok di Tanjakan Aek Martolu, Jalinsum Sibolga–Tarutung Macet Parah hingga 2 Km

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heriyanto Sidik, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar.

“Benar, Kepala Puskesmas Kahean,” ujar Heriyanto Sidik ketika ditanyai perihal siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian kerugian dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (15/4/2026).

Namun, ketika disinggung apakah Kepala Puskesmas Kahean akan dikenakan sanksi sebagaimana dengan perkara yang saat ini tengah ditangani kejaksaan, Heriyanto mengakui akan ada sanksi yang diberikan.

“Pastinya akan dikenakan sanksi, karena masih dalam masa pengenaan sanksi. Sanksi yang akan diberikan masih akan dikonsultasikan ke BKN,” ujar Heriyanto lagi.

Diketahui, Inspektorat telah menuntaskan proses audit dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean.

Jaksa penyidik, Jonni Panggabean, mengungkapkan bahwa perkara yang berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hal ini dimungkinkan apabila pihak yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian keuangan negara dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kami diminta untuk menangani kasus dengan kerugian yang besar. Ada SE (surat edaran)-nya itu,” ujar Jonni Panggabean ketika ditemui, Rabu (8/4/2026).

Menurut Jonni, pendekatan tersebut sejalan dengan kebijakan penanganan perkara yang mengedepankan efisiensi. Ia menilai bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini relatif kecil dan tidak sebanding dengan biaya penyidikan yang harus dikeluarkan.

Selain itu, terdapat pedoman melalui surat edaran yang mendorong aparat penegak hukum untuk memprioritaskan perkara dengan kerugian negara yang lebih besar. Bahkan, penyelesaian kasus dialihkan melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat.

Pihak yang terlibat diberi waktu hingga 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan untuk mengembalikan kerugian negara. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, maka perkara cukup diselesaikan melalui sanksi administratif atau disiplin ASN, tanpa berlanjut ke ranah pidana.

Dibaca Juga : Puting Beliung Hantam Dairi, Puluhan Rumah dan Sekolah di Lae Parira Porak-poranda

“Namun, ketika yang bertanggung jawab tidak melakukannya, bisa diserahkan kembali dan dilanjutkan perkaranya,” katanya. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan