Dugaan Penistaan Agama, Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Sumut
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Sumut yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat.
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan terhadap agama Kristen.
Menurut Lamsiang, pernyataan Jusuf Kalla saat berada di masjid kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu diduga bermuatan penistaan agama.
“Kami dari HBB bersama DPP Pemuda Batak Silima dan Persatuan Peduli Nias melaporkan pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut dalam Kristen ada istilah syahid. Kami tidak dapat menerima hal tersebut,” ujar Lamsiang di Polda Sumut, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut, laporan serupa juga telah disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Perkumpulan Advokat Sumatera Utara dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Selain itu, laporan juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah aliansi masyarakat.
Baca juga : Oknum PNS PN Sidikalang Dilaporkan ke Polres Dairi, Dugaan Penipuan Rp22 Juta Menguak!
Lamsiang menambahkan, pihaknya meminta agar pasal yang diterapkan dalam laporan di Polda Metro Jaya juga diberlakukan di Polda Sumut.
“Materi laporan kami pada dasarnya sama, sehingga kami berharap penerapan pasalnya juga serupa,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan pelaporan ini agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara adil.
“Kami melihat ada perlakuan hukum yang berbeda antar kelompok. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Lamsiang juga menyoroti pernyataan Jusuf Kalla yang viral di media sosial terkait pandangan tentang syahid dalam agama Islam dan Kristen.
Baca juga : Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Pegawai Dishub Labusel Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, dalam ajaran Kristen tidak terdapat konsep membunuh orang lain sebagai tindakan yang bernilai pahala.
“Dalam ajaran Kristen tidak ada konsep seperti itu. Tidak ada ajaran bahwa membunuh orang mendapat pahala. Justru yang diajarkan adalah mengasihi sesama dan rela menderita demi kebenaran,” tegasnya.
Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu konflik antarumat beragama.
“Langkah ini kami ambil bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan menjaga keharmonisan antarumat beragama serta memastikan kepastian hukum atas dugaan yang terjadi,” pungkasnya.






