Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPMPTSP Tapteng Soroti Karaoke Keluarga di Pandan, Izin Belum Lengkap Terancam Ditindak

DPMPTSP Tapteng Soroti Karaoke Keluarga di Pandan, Izin Belum Lengkap Terancam Ditindak

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jinto Siburian, mengungkapkan bahwa Family Karaoke Pandan belum memiliki izin usaha yang lengkap.

Dibaca Juga : Puluhan SPPG di Dairi Terancam Disuspend, Dinkes Turun Tangan Lakukan IKL Ulang

“Sebenarnya, Family Karaoke sudah kita surati pada 30 Maret 2026 agar menghentikan seluruh kegiatan yang belum memiliki perizinan berusaha lengkap,” ucap Jinto saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/4/2026) petang.

Ia mengatakan, pihaknya akan memantau lokasi tersebut bersama pihak terkait (OPD teknis) guna memastikan aktivitas di gedung tiga lantai tersebut.

“Nah, kalau tetap ada kegiatan atau aktivitas, akan segera kami cek bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” kata Jinto.

Diberitakan sebelumnya menemukan Family Karaoke Pandan tetap beroperasi hingga dini hari. Pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, aktivitas di lokasi masih berlangsung, bahkan hingga pukul 02.00 WIB belum menunjukkan tanda-tanda tutup.

Di dalam lokasi, sejumlah pengunjung terlihat keluar masuk area karaoke, sementara musik DJ dengan volume tinggi terdengar dari lantai dua dan tiga gedung, menyerupai suasana klub malam.

Kondisi ini memunculkan sorotan terkait legalitas usaha, seperti izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga izin lingkungan dan standar keselamatan.

Sementara itu, perwakilan manajemen Family Karaoke Pandan berinisial R mengatakan bahwa aktivitas pengunjung di dalam ruang karaoke merupakan privasi dan hak personal setiap individu.

R juga mengklaim bahwa pihaknya mengantongi dokumen perizinan resmi dan siap menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan terhadap arahan administratif dari pemerintah setempat.

Selain itu, persoalan ini juga disorot oleh aktivis sosial dan anti-korupsi Tapteng, Adi Gunawan Pasaribu, serta masyarakat setempat.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar memeriksa secara menyeluruh legalitas atau izin usaha Family Karaoke Pandan yang berada di Simpang Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Satpol PP didesak untuk segera melakukan audit lapangan. Jangan sampai dalih investasi jadi alasan untuk menabrak aturan. Kami mencatat ada beberapa poin penting yang harus diperiksa,” tegas Adi Gunawan Pasaribu, Senin (20/4/2026).

Adi menilai terdapat ketidaksesuaian fungsi usaha yang berlabel karaoke keluarga namun diduga beroperasi layaknya diskotek hingga subuh.

Selain itu, ia juga menduga minuman keras yang dijual tidak memiliki legalitas, serta mempertanyakan kelayakan gedung (SLF) dan kewajiban royalti musik melalui LMKN atas penggunaan musik secara komersial.

“Mengusung nama karaoke keluarga, tempat ini justru beroperasi layaknya diskotek hingga subuh. Selain dugaan peredaran miras tak berizin, aspek kelayakan gedung (SLF) serta kewajiban royalti musik melalui LMKN juga patut diaudit secara menyeluruh,” kata Adi.

Tak hanya itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan aktivitas di tempat tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Kami ingin usaha di sini maju, tapi harus sesuai aturan. Kalau sudah mengganggu kenyamanan dan melanggar izin, pemerintah jangan diam saja. Harus ada tindakan, mulai dari teguran hingga penyegelan jika diperlukan,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Dibaca Juga : Sediakan 5 Bus Gratis, Pemkab Deli Serdang Ajak ASN Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan saat CFD

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menertibkan tempat hiburan yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan