Diduga Buka Hingga Subuh, Family Karaoke di Pandan Tapteng Tuai Sorotan Aktivis
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) didesak agar memeriksa secara total legalitas atau izin usaha Family Karaoke Pandan yang berada di Simpang Tukka, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Dibaca Juga : Puluhan SPPG di Dairi Terancam Disuspend, Dinkes Turun Tangan Lakukan IKL Ulang
Desakan ini disampaikan Adi Gunawan Pasaribu selaku aktivis sosial dan anti-korupsi Tapteng kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beserta Satpol PP didesak untuk segera melakukan audit lapangan. Jangan sampai dalih investasi jadi alasan untuk menabrak aturan. Kami mencatat ada beberapa poin penting yang harus diperiksa,” tegas Adi Gunawan Pasaribu.
Adi menilai terdapat ketidaksesuaian fungsi usaha, di mana usaha berlabel karaoke keluarga diduga beroperasi layaknya diskotek hingga subuh.
Selain itu, ia juga menduga adanya peredaran minuman keras yang tidak memiliki legalitas. Begitu pula dengan kelayakan gedung (SLF) serta kewajiban royalti musik (LMKN) atas penggunaan musik secara komersial yang dinilai perlu diaudit secara menyeluruh.
“Mengusung nama karaoke keluarga, tempat ini justru beroperasi layaknya diskotek hingga subuh. Selain dugaan peredaran miras tak berizin, aspek kelayakan gedung (SLF) serta kewajiban royalti musik melalui LMKN juga patut diaudit secara menyeluruh,” kata Adi.
Tak hanya itu, masyarakat setempat juga menyampaikan keluhan mengenai aktivitas di tempat tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kami ingin usaha di sini maju, tapi harus sesuai aturan. Kalau sudah mengganggu kenyamanan dan melanggar izin, pemerintah jangan diam saja. Harus ada tindakan, mulai dari teguran sampai penyegelan jika perlu,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menertibkan tempat hiburan yang diduga menyalahi aturan tersebut.
menemukan Family Karaoke Pandan tetap beroperasi hingga dini hari. Pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, aktivitas di lokasi masih berlangsung, bahkan hingga pukul 02.00 WIB belum menunjukkan tanda-tanda tutup.
Di dalam lokasi, sejumlah pengunjung terlihat keluar masuk ruang karaoke, sementara musik DJ dengan volume tinggi terdengar dari lantai dua dan tiga gedung, menyerupai suasana klub malam.
Kondisi ini memunculkan sorotan terkait legalitas usaha, seperti izin operasional, Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga izin lingkungan dan standar keselamatan.
Sementara itu, perwakilan manajemen Family Karaoke Pandan berinisial R mengatakan bahwa aktivitas pengunjung di dalam ruang karaoke merupakan privasi dan hak personal setiap individu. “Ini kan privasi orang lain. Mereka punya kesenangan sendiri, dan itu hak mereka,” kata R Minggu (19/4/2026).
Dibaca Juga : Gerak Cepat! PUTR Simalungun Kerahkan Alat Berat, Akses Longsor Sibaganding Segera Dibuka
R juga mengklaim pihaknya mengantongi dokumen perizinan resmi dan siap menunjukkan kepada pihak terkait sebagai bentuk keterbukaan terhadap arahan administratif dari pemerintah setempat.






