BNNK Deli Serdang Musnahkan 2 Kg Sabu, Hasil Gagalkan Penyelundupan di Bandara Kualanamu
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.992,34 gram hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Malaysia–Aceh–Medan di Kantor BNNK Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (8/5/2026).
Dibaca Juga : Pemkab Deli Serdang Belum Bongkar Rumah dan Kantor PWI di Jalan Tirta Deli, Ada Apa?
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan petugas AVSEC Bandara Internasional Kualanamu dari seorang tersangka berinisial SA, 39 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh.
Kepala BNK Deli Serdang, Kombes Josua Tampubolon, mengatakan sabu ditemukan dililitkan di bagian paha kanan dan kiri tersangka saat dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti ditemukan dililitkan di paha kanan dan kiri tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berangkat dari Aceh menggunakan bus menuju Medan dan selanjutnya diduga akan melanjutkan perjalanan menuju Kendari melalui Bandara Kualanamu.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, boarding pass keberangkatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Josua juga mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bupati Deli Serdang terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dibaca Juga : Dua SD Negeri di Tanjung Morawa Direhabilitasi, Mutu Pendidikan Ditingkatkan
“Kita bergerak cepat. Bahkan Ibu Ketua PKK juga ikut terlibat dalam upaya pencegahan narkoba,” katanya. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator.






