Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kejari Medan Resmi Banding Putusan Bebas Terdakwa Penganiayaan

Kejari Medan Resmi Banding Putusan Bebas Terdakwa Penganiayaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Junara Alberto P. Hutahean.

Vonis bebas terhadap warga Desa Riganjang, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba itu sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim menyatakan pria berusia 21 tahun tersebut tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap empat orang di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, sebagaimana dakwaan JPU.

Pernyataan pengajuan banding itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026).

“Atas vonis majelis hakim tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” katanya.

Zulkarnain menjelaskan, banding ditempuh berdasarkan ketentuan KUHAP baru yang mengatur bahwa vonis bebas tidak lagi langsung diajukan kasasi, melainkan melalui upaya hukum banding terlebih dahulu.

Menurutnya, langkah hukum itu diambil karena putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Junara dengan pidana penjara selama delapan bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 466 ayat (1) KUHP.

“JPU yang menangani kasus ini akan mengirimkan berkas banding ke PT Medan melalui kepaniteraan PN Medan pada Senin (11/5/2026),” ujar Zulkarnain.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pikap yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.

Junara kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, Andika sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar. Situasi memanas setelah terjadi cekcok antara Junara dan beberapa warga di lokasi.

Junara sempat menantang seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar abang perempuan tersebut menemuinya. Andika kemudian mendatangi Junara, tetapi sempat ditarik keluarganya agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, Andika kembali keluar dan menghampiri Junara.

Saat itulah Junara diduga langsung memukul pipi kiri Andika hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan hingga terjadi perkelahian. Melihat kejadian itu, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga diduga memukul pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.

Richard Jecksen Lumbantobing yang turut datang untuk melerai juga terkena pukulan hingga terjatuh dalam situasi ricuh tersebut. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi disebut ikut memukul dan menendang punggung Rudy.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian itu. Namun, saat Andika hendak masuk ke rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian tersebut, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan