Kasus Dugaan Korupsi Aluminium Rp141 Miliar Disidangkan di PN Medan
Empat terdakwa kasus korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).
Keempat terdakwa yakni Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PASU, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Nurdiono, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar.
Baca juga : Terjerat Dugaan Korupsi Aluminium Inalum, Dirut Prima Alloy Steel Universal Ditahan
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880. Dakwaan alternatif pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Nurdiono saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa juga menjerat keempat terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oggy, Joko, dan Dante, kata jaksa, diduga mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dibeli dari PT Inalum.
Mendengar dakwaan tersebut, keempat terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu (13/5/2026). Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis kemudian menunda persidangan.






