Disnaker Medan Ungkap Tuntutan Buruh Didominasi Kewenangan Pusat
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ramaddan, mengatakan bahwa keluhan yang disampaikan para buruh dalam peringatan Hari Buruh (May Day) 2026 kebanyakan masuk dalam wewenang Pemerintah Pusat.
Beberapa di antaranya soal penghapusan sistem outsourcing dan kontrak seumur hidup, penghapusan pajak THR, maupun revisi UU Cipta Kerja.
“Pada prinsipnya semua keluhan itu tetap kita terima dan akan diteruskan ke Pemprovsu lalu ke Pemerintah Pusat,” ucapnya, Sabtu (2/5/2026).
Dijelaskan Ramaddan, beberapa keluhan yang berada pada wewenang Pemerintah Daerah seperti upah layak maupun BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selalu diperhatikan pihaknya.
“Kalau yang wewenang kita selalu itu disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan. Begitu juga soal upah, setiap tahun kita selalu berkoordinasi dengan tripartit dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga : May Day 2026, Gubernur Sumut Komit Tambah Anggaran untuk Buruh
Bahkan dalam penetapan UMK 2026, kata Ramaddan, pihaknya menaikkan hingga 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh.
“Batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat itu 8 persen, dan kita di Kota Medan menerapkan angka maksimal itu. Artinya kita terus berupaya menghadirkan keputusan adil sesuai dengan keinginan para buruh, yakni upah layak,” katanya.
Soal masih adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK, Ramaddan mengakui kondisi itu masih terdapat di beberapa perusahaan.
“Kondisi itu juga selalu kita sampaikan ke bagian pengawasan (Pemprovsu). Karena kalau sosialisasi sudah selalu kita sampaikan, tentu harus duduk bersama lagi untuk menyelesaikannya. Tapi kalau perusahaannya masuk dalam kategori besar, rata-rata sudah UMK semua serta lengkap dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya kami akan selalu berupaya mengakomodasi setiap keluhan buruh, terutama soal upah,” pungkasnya.






