Aksi Curanmor di Sei Balai Terhenti, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi membekuk seorang pria terduga pencuri sepeda motor berinisial S, 32 tahun, warga Dusun V Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (2/5/2026).
Terduga pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R BK 2608 IJ milik korban Parlindungan Pangaribuan, 56 tahun, warga Dusun I Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut dibenarkan Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus.
“Dibantu warga, kita telah menangkap S, pelaku pencurian sepeda motor milik korban Parlindungan Pangaribuan,” jelasnya.
Dijelaskan Sitorus, terduga pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat atas informasi dari warga yang melihat pelaku sedang mengisi BBM di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Begitu menerima informasi, tim yang dipimpin Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus langsung terjun melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Setibanya di lokasi, tim melihat terduga pelaku tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BK 2608 IJ milik korban Parlindungan Pangaribuan.
Baca juga : Berkedok Menolong, Pria Ini Ternyata Curi Motor Korban Kecelakaan
Dibantu warga, tim berhasil membekuk terduga pelaku yang sempat hendak melarikan diri.
Terduga pelaku kemudian diboyong ke Polsek Talawi berikut barang bukti sepeda motor curiannya.
Sitorus menjelaskan, pencurian tersebut berawal saat korban Parlindungan Pangaribuan memarkir sepeda motornya di ladangnya di Dusun I Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai, Kamis (30/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat korban hendak pulang satu jam kemudian, sepeda motornya telah hilang.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talawi.
“Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Talawi guna proses hukum selanjutnya,” ucap Sitorus.
Masih menurut Sitorus, berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku pernah terlibat kasus pembunuhan di Depok, Jawa Barat pada tahun 2017. Atas perbuatannya tersebut, S diganjar pidana 5 tahun penjara.






