Polisi Tangkap Residivis di Tebing Tinggi, Sabu 0,47 Gram Diamankan
Seorang pria yang merupakan residivis berinisial AFN (26), warga Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 0,47 gram sabu di sebuah rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kamis sore (30/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Jumat (1/5/2026), mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Di dalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), warga Jalan Pulau Sumatera,” ungkap AKP Jimmy.
Baca juga : Pengedar Sabu 55 Tahun Dibekuk Polres Batu Bara di Lima Puluh Pesisir
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,47 gram yang disembunyikan bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kaca pirex, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.






