Peredaran Narkoba Berkedok Vape Terbongkar di Medan Area
Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, petugas Satres Narkoba menggerebek salah satu kamar di Apartemen Sentraland di Kecamatan Medan Area yang diduga dijadikan gudang penyimpanan, Jumat (1/5/2026).
Hasilnya, barang bukti 294 pcs vape berisi narkoba dan 74 butir pil Happy five (H5) berhasil disita.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan yang dilakukan pihaknya bermula dari diamankannya dua tersangka, FS, 25 tahun dan DH, 26 tahun di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
“Saat penangkapan itu kita amankan barang bukti 15 vape berisi narkoba dengan merek Ice Biru dari kedua tersangka. Selanjutnya kita kembangkan dengan menggerebek lokasi yang dijadikan tempat gudang di salah satu apartemen,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Kurir 5 Kg Sabu Asal Malaysia di Asahan, Ungkap Jaringan Narkoba
Dalam aksinya, kata Rafli, tersangka menyewa dua kamar untuk dijadikan gudang, persisnya di lantai 8 dan 9 apartemen.
“Jadi ada dua kamar yang kita gerebek. Barang bukti yang diamankan beragam jenis vape dengan narkoba,” katanya.
Lanjut Rafli, saat ini pihaknya masih mendalami semua keterangan tersangka guna dilakukan pengembangan.
“Dari pengakuannya, pengendalinya insan JD (DPO), saat ini lagi kita kejar. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan,” ucapnya.






