2 Pengedar Ekstasi di Sergai Ditangkap, Polisi Sita Pil dan Motor
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit II IPTU Anggiat Sidabutar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi, pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 20.10 WIB di Lingkungan VI, Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta, warga Kampung Pengkolan.
Barang bukti ditemukan berupa lima butir pil diduga ekstasi berat bruto 1,88 gram, telepon seluler Android, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Erikson David.
Ia menambahkan, dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan, dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung, sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Baca juga : Polda Sumut Amankan Mahasiswa USU Terkait Peredaran Pil Ekstasi
Setelah penangkapan awal, petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W C melalui transaksi secara langsung (cash on delivery/COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi W Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, W Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan,” tambah AKP Erikson.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.






