Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Sidang Perdana Terdakwa Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda

Sidang Perdana Terdakwa Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditunda

Sidang perdana Fahrul Azis Siregar terkait kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, ditunda. Mantan sopir pribadi Khamozaro itu seyogianya mulai diadili di PN Medan hari ini, Rabu (29/4/2026).

Penundaan sidang perdana Azis dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dibenarkan JPU.

“Iya, ditunda (sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Azis),” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Baca juga : Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Kejari

Sofyan tak merinci penyebab penundaan dan hingga kapan persidangannya ditunda. Sebab, Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan itu mengaku sedang ada kegiatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Azis merupakan eksekutor pembakaran rumah Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) pagi lalu. Azis nekat melancarkan aksi bejat tersebut saat rumah Khamozaro dalam keadaan kosong.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan Azis ialah Sulhanuddin bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi Firza Andriansyah dan Vera Yetty Magdalena masing-masing sebagai hakim anggota.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan