Digerebek di Warung Kopi, Pria Parbuluan Diciduk Satres Narkoba Dairi dengan Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dairi mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HSK (40), warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Dibaca Juga : Polda Sumut Amankan Mahasiswa USU Terkait Peredaran Pil Ekstasi
HSK diamankan dari warung kopi miliknya bersama barang bukti narkotika golongan I berupa sabu, ganja kering, dan pil ekstasi pada Selasa (28/4/2026) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan HSK dibenarkan Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, ketika dikonfirmasi Rabu (29/4/2026).
Syahril menguraikan kronologinya. Setelah tim Satres Narkoba menerima informasi dari warga sekitar, petugas langsung melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama Polsek Parbuluan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), warung kopi milik HSK, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap warung dan badan HSK. Dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika golongan I berupa sabu, ganja kering, dan pil ekstasi.
HSK kemudian diboyong bersama barang bukti ke Polres Dairi untuk diproses hukum. Sementara itu, berat barang bukti masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket plastik klip berisi sabu, satu plastik klip berisi pil ekstasi, daun ganja kering siap edar, timbangan elektrik, plastik klip transparan kosong, bong, pipet, sendok plastik kecil, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Dibaca Juga : Pria Diduga Mabuk Tuak Tergeletak di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Warga Heboh
Saat diinterogasi, HSK mengaku sumber barang diperoleh dari seseorang berinisial SS, warga Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.






