Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Sibolga Ringkus 9 Pelaku Sabu dari 4 Kasus Sepanjang April 2026

Polres Sibolga Ringkus 9 Pelaku Sabu dari 4 Kasus Sepanjang April 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menciduk sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari pengungkapan empat kasus di Kota Sibolga selama April 2026.

Dibaca Juga : Puting Beliung Terjang Sidikalang Dairi, 16 Rumah Warga Rusak Parah

“Pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 7, 9 dan tanggal 15 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dari empat tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, dalam keterangan pers, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, lokasi pengungkapan meliputi Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas, serta Jalan Sibual Buali yang berada di wilayah Sibolga Utara dan Sibolga Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,02 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya, seperti plastik klip, kaca pireks, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit telepon genggam.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110,” tambahnya.

Dibaca Juga : PKL Tergusur Datangi DPRD Binjai, Tuntut Hak Berjualan Kembali

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan